Selasa, 28 Mei 2013

PROTAP Pelayanan Resep Narkotik di Apotek



PROSEDUR PELAYANAN RESEP “NARKOTIK”

A.           Skrining resep
1.    Melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi.
2. Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmaseutik yaitu : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara, dan lama pemberian.
3.    Mengkaji, pertimbangan klinis yaitu : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain).
4.  Narkotik hanya dapat di serahkan atas dasar resep asli rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter. Salinan resep narkotika dalam tulisan “iter” tidak boleh di layani sama sekali.
5.    Salinan resep narkotik yang baru di layani sebagian atau belum di layani sama sekali hanya boleh di layani oleh apotek yang menyimpan resep asli.
6. Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apa bila di perlukan.



B. Penyiapan Resep
1.   menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep.
2.  Untuk obat racikan apoteker menyiapkan obat jadi yang mengandung narkotika atau menimbang bahan baku narkotika.
3.  Menutup dan mengembalikan wadah obat pada tempatnya.
4.  Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan dalam resep.
5.  Obat di beri wadah yang sesuai dan di periksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan dalam resep.


C.      Penyerahan obat.
1.    Melakukan pemeriksaan akhir kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep sebelum di lakukan penyerahan.
2.    Memanggil nama dan nomor tunggu pasien.
3. Mengecek identitas dan alamat pasien yang berhak menerima.
4. Menyerahkan obat yang di sertai pemberian informasi obat.
5.    Menanyakan dan menuliskan alamat/nomor telepon pasien di balik resep.
6.Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikannya.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar