PROSEDUR
PELAYANAN RESEP “NARKOTIK”
A.
Skrining resep
1.
Melakukan
pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi.
2. Melakukan
pemeriksaan kesesuaian farmaseutik yaitu : bentuk sediaan, dosis, potensi,
stabilitas, inkompatibilitas, cara, dan lama pemberian.
3.
Mengkaji,
pertimbangan klinis yaitu : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian
(dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain).
4. Narkotik
hanya dapat di serahkan atas dasar resep asli rumah sakit, puskesmas, apotek
lainnya, balai pengobatan, dokter. Salinan resep narkotika dalam tulisan “iter”
tidak boleh di layani sama sekali.
5.
Salinan
resep narkotik yang baru di layani sebagian atau belum di layani sama sekali
hanya boleh di layani oleh apotek yang menyimpan resep asli.
6. Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah
resep apa bila di perlukan.
B. Penyiapan Resep
1. menyiapkan obat sesuai dengan
permintaan pada resep.
2. Untuk obat racikan apoteker menyiapkan
obat jadi yang mengandung narkotika atau menimbang bahan baku narkotika.
3. Menutup dan mengembalikan wadah obat
pada tempatnya.
4. Menulis nama dan cara pemakaian obat pada
etiket sesuai dengan permintaan dalam resep.
5. Obat di beri wadah yang sesuai dan di
periksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan dalam resep.
C.
Penyerahan obat.
1.
Melakukan
pemeriksaan akhir kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep sebelum di
lakukan penyerahan.
2.
Memanggil
nama dan nomor tunggu pasien.
3. Mengecek
identitas dan alamat pasien yang berhak menerima.
4. Menyerahkan
obat yang di sertai pemberian informasi obat.
5.
Menanyakan
dan menuliskan alamat/nomor telepon pasien di balik resep.
6.Menyimpan
resep pada tempatnya dan mendokumentasikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar